Cerita Koperasi

-

Call:081916198920

info@ceritakoperasi.com

Polsek Sukawati Tindak Tegas: Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Terlacak dan Diamankan

Kamis, 27 Februari 2025

868 x Dilihat

Cerita Koperasi

 

Sukawati,sukawatijani.com –
 Dalam semangat keadilan yang tak pernah padam, Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Kejadian itu terjadi di jalan proyek pembangunan villa di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dilaporkan pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kepala Polsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, SH, memimpin langsung operasi yang dipandu oleh Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, SH, M.H., dan didampingi oleh Panit 1 Reskrim IPTU I Nyoman Dana. Operasi ini bermula dari laporan korban, I Nyoman Sutaya, seorang wiraswasta berusia 54 tahun yang berdomisili di Br. Blahtanah. Korban mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, seorang saksi bernama Imbron Hadi memberitahukan bahwa satu unit mesin pemanas air merek ARISTON PRO R 80 hilang dari proyek pembangunan villa yang terletak di sebelah rumahnya. Sesampainya di lokasi, korban mendapati bahwa instalasi listrik telah diputus dan tiga ember cat tertumpah, menandakan adanya tindakan perusakan yang disengaja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim operasional segera melakukan olah TKP dan menyelidiki keterangan korban dan saksi-saksi. Informasi awal mengarahkan kecurigaan ke arah pelaku yang diduga berasal dari Bandung, Jawa Barat, dengan inisial IDH, seorang wiraswasta berusia 31 tahun yang beragama Islam. Dengan koordinasi intens antara Polsek Sukawati dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dalam waktu lima jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit mesin pemanas air dan dengan sengaja merusak instalasi listrik serta menumpahkan cat di TKP. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp3.000.000 bagi korban. Pelaku kini didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim IPTU menyatakan,
"Operasi ini membuktikan bahwa aparat kami selalu siap dan tegas dalam menindaklanjuti setiap laporan. Kami akan terus berupaya memastikan bahwa setiap tindakan kejahatan tidak dibiarkan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."

 

Kehadiran aparat bersama dukungan masyarakat yang responsif, menunjukkan bahwa semangat keadilan dan keamanan tetap hidup di tengah-tengah lingkungan Sukawati. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. (Tim ) 


Berita Terkini

Berita Terkait